Edukasi Cyber Awareness: Membangun Generasi Muda Bijak dan Aman Berselancar di Dunia Maya
DOI:
https://doi.org/10.66698/jppim.v1i1.55Keywords:
cyber awareness, generasi muda, keamanan digital, dunia maya, pengabdian masyarakatAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan intensitas penggunaan internet yang tinggi di kalangan generasi muda membawa dampak positif sekaligus risiko siber yang signifikan, seperti cyberbullying, kebocoran data pribadi, dan maraknya hoaks. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siber (cyber awareness) siswa agar mampu berselancar di dunia maya secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Metode pelaksanaannya dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu persiapan (analisis situasi), pelaksanaan (edukasi interaktif dan simulasi keamanan digital), serta evaluasi (pengisian kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan). Peserta edukasi diberikan materi mengenai pentingnya menjaga privasi data, cara mengenali berita bohong, etika berkomunikasi di media sosial, dan langkah preventif menghadapi kejahatan siber. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta yang signifikan terkait keamanan digital sebesar 85% setelah kegiatan berlangsung. Selain itu, para siswa kini memiliki keterampilan praktis dalam mengamankan akun pribadi mereka. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan edukasi ini efektif dalam membangun pondasi generasi muda yang literat, bijak, dan aman dalam memanfaatkan ruang digital.
Downloads
References
Chandra, J., Tanaka, V., & Banke, R. (2025). Peran Interpol dalam menangani dan menanggulangi kejahatan siber di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4710–4719. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.9028
Djibu, M. A. (2025). Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 341–347. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1182
Dzaky, M. A. T., & Edrisy, I. F. (2025). Strategi pencegahan kejahatan siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan kebijakan keamanan digital. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 3614–3625. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i2.8311
Hidayat, S., & Radyawanto, A. S. (2025). KEMANDIRIAN SIBER INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG MENUJU KEDAULATAN DIGITAL. International Journal of Social and Management Studies, 6(5), 98–102. https://doi.org/10.5555/ijosmas.v6i5.537
Judijanto, L., & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(03), 118–124. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.544
Khaidir, A., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber di Indonesia dalam perspektif hukum internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10563–10573. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2802
Maharani, M. A., & Atman, W. (2025). Evaluasi strategi nasional keamanan siber Indonesia dalam menanggapi ancaman digital Indonesia. Sosial Simbiosis: Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 2(3), 344–354. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i3.2291
Ramadhani, E. H., Enriko, I. K. A., & Sari, E. L. I. P. (2025). Kajian Strategik Manajemen Keamanan Siber terhadap Proyek Telematika di Indonesia: Studi Kasus Kebocoran Pusat Data Nasional. Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika dan Komunikasi, 6(1), 570–580. https://doi.org/10.35870/jimik.v6i1.1210
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fahmi Romisa, Muhammad Khaidir Akbar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

