ANALISIS PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DALAM KASUS DUGAAN KEKERASAN DI TEMPAT PENITIPAN ANAK (TPA) YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.66698/mjoes.v1i2.24Keywords:
Perlindungan Anak, Hak Anak, Daycare, Pengawasan DaycareAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus dugaan kekerasan di Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare di Yogyakarta dengan mengambil kasus Daycare Little Aresha sebagai objek kajian. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pengawasan dan penerapan standar perlindungan anak yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak, tanggung jawab penyelenggara daycare, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam menjamin pemenuhan hak anak di lingkungan tempat penitipan anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta berbagai sumber pendukung lainnya. Kemudian, seluruh bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui identifikasi norma hukum, penelaahan fakta kasus, serta analisis keterkaitan antara ketentuan hukum dan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam penyelenggaraan daycare, diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, kasus yang dikaji menunjukkan adanya indikasi belum optimalnya pemenuhan hak anak yang ditandai oleh lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan daycare, belum maksimalnya penerapan standar layanan pengasuhan, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan antara pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat. Perlindungan dan pemenuhan hak anak di lingkungan daycare perlu dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal secara terpadu, baik melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi maupun melaui upaya pencegahan berupa penguatan pengawasan, peningkatan kompetensi pengasuh, dan pembinaan penyelenggara daycare.
Downloads
References
Adolph, R. (2016). Strategi kebijakan pencegahan kasus kekerasan di Kota Bogor menuju Kota Bogor layak anak. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 1–23.
Afandy, T., & Desiandri, Y. S. (2023). Tinjauan implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 4(3), 145–155. https://doi.org/10.55357/is.v4i3.411
Arief, B. N. (1982). Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Dalam Masalah-Masalah Hukum. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP, (2–4), 6–7.
Badan Pusat Statistik. (2023). Tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin, 2023.
Effendi, A. M., & Adhari, A. (2025). Perlindungan hukum anak melalui kebijakan kriminal terhadap kasus penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare). Jurnal Tana Mana, 6(1), 363–372. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i1.1012
Hensley, A., Wilson, J. L., Culp-Roche, A., Hampton, D., Hardin-Fanning, F., Cheshire, M., & Wiggins, A. T. (2020). Characteristics of RN to BSN students in online programs. Nurse Education Today, 89, 104399. https://doi.org/10.1016/j.nedt.2020.104399
Hikmah, S. (2014). Optimalisasi perkembangan anak dalam day care. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 345–360. https://doi.org/10.21580/sa.v9i2.640
Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah Republik Indonesia.
Muthmainah, Cholimah, N., Ningrum, E. S. C., & Prayitno. (2024). Analisis tingkat kepuasan orang tua terhadap pelayanan di TPA Dharma Yoga Santi Yogyakarta. Jurnal Warna: Pendidikan dan Pembelajaran Anak Usia Dini, 9(2), 116–128. https://doi.org/10.24903/jw.v9i2.1721
Novianti, I., & Budiarti, E. (2024). Penerapan pengembangan anak usia dini holistik integratif dalam upaya pemenuhan hak anak usia dini. JIIP-Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(9), 10326–10333.
Sanjaya, R. C., Banafsah, Z. Z., Ziana Zein, B., Sunnah, I. A., & Istiqomah. (2025). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dalam pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Cirebon. Jurnal Intervensi Sosial, 3(2), 17–29. https://doi.org/10.32734/intervensisosial.v3i2.18888
Shpancer, N. (2022). Penitipan anak. Dalam Ensiklopedia ilmu psikologi evolusioner (hlm. 1817–1821). Cham: Springer International Publishing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Konstantinus Dua Dhiu, Yuliana Ngewi, Maria Yuliana Wulu, Advensiana Nono, Aloysia Seke, Maria Saferia Ari, Maria Jeniari Wea, Florentina Meo, Oktavianey Wunga, Maria Edo Meo, Florantina Wonga Rua, Emirensiana Bhebhe (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







