ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMENUHAN HAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN HUKUM PADA KASUS KALIWATUWOGAT KABUPATEN SIKKA

Authors

  • Maria Rosamistika Ina Soa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Yasinta Advensia Wea Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Nova Klaudia Wula Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Vantriana Ida Bewa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Rovina Owa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Maria Hildegardis Tandi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Ermelinda Nau Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Fransiska Moi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Kristiana Owa Kaju Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Maria Trisanti Watu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Konstantinus Dua Dhiu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.66698/mjoes.v1i2.28

Keywords:

Perlindungan Anak, Hak Anak, Kekerasan Seksual, Penegakan Hukum, Tragedi Kali Watuwogat

Abstract

Anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal dari negara, keluarga, dan masyarakat. Tragedi kali Watuwogat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang menimpa seorang siswi SMP yang berusia 14 tahun akibat dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan, menjadi bukti nyata lemahnya implementasi perlindungan anak dilingkungan sosial masyarakat. Kasus ini tidak hanya menimbulkan trauma psikologis dan keresahan sosial,  tetapi juga memunculkan kritik terhadap transparansi penegakan hukum dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak perlindungan dan keamanan anak dalam perspektif hukum serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dan pendekatan studi kasus (case approach). Metode yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan Perundang–Undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa laporan media dan fakta jurnalistik terkait tragedi kali Watuwogat. Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode penelitian yuridis-normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat deskriptif-analitis  dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tragedi kali Watuwogat merupakan bentuk kegagalan pemenuhan hak anak atas perlindungan dan keamanan sebagaimana dijamin dalam pasal 28 ayat 2 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lemahnya pengawasan sosial, minimnya perlindungan preventif diruang publik, serta adanya upaya menghalangi proses penyidikan memperlihatkan adanya celah perlindungan anak ( protection gap) dimasyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan guna menjamin terpenuhinya hak anak serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Marhayani, C., Rindiani, A., Sukrisno, W. H., Thamrin, H., & Imanuddin, M. (2024). Analisa yuridis tentang definisi anak dalam hukum positif di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 60–72. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.122

Prasetyo, H. B., Nadirah, I., & Eddy, T. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang untuk eksploitasi seksual (Studi Putusan Nomor: 2207/PID.SUS/2022/PN MDN). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 228–240. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/576

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum DPR RI. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Santoso, A. W. (2023). Pengaturan kerahasiaan identitas anak korban kasus kekerasan melalui media elektronik dalam sistem peradilan anak di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Thiary, A. (2022). Perlindungan anak di bawah umur dalam perspektif hak asasi manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.909

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Soa, M. R. I., Wea, Y. A., Wula, N. K. ., Bewa, V. I. ., Owa, R., Tandi, M. H., Nau, E., Moi, F., Kaju, K. O., Watu, M. T., & Dhiu, K. D. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN ANAK DAN PEMENUHAN HAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN HUKUM PADA KASUS KALIWATUWOGAT KABUPATEN SIKKA. Mandailing Journal of Education and Sciences, 1(2), 179-185. https://doi.org/10.66698/mjoes.v1i2.28