PERAN PARENTING DALAM MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN RUMAH TANGGA

Authors

  • Klemetina Ye Meo Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Benediktus Aprianus Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Teresia Benedikta Ito Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Maria Wihelmina Mamo Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Patrisia Serlinda Meo Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Katarina Ndekung Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Oktaviana Loni Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Bonafania Dhongo Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia
  • Margaretha Wea Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Citra Bakti, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.66698/mjoes.v1i2.34

Keywords:

Peran Keluarga, Peran Orang Tua, Pola Asuh Positif, Parenting, Kekerasan Terhadap Anak, Lingkungan Rumah Tangga

Abstract

Kekerasan rumah tangga masih merupakan masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan fisik, psikologis, sosial, dan emosional anak. Penelitian ini mengeksplorasi peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mencegah kekerasan di lingkungan rumah tangga dan mengidentifikasi peran pola asuh positif dalam menciptakan lingkungan keluarga yang aman bagi anak. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan pendekatan kajian review literatur. Data ini dikumpulkan dari berbagai artikel ilmiah, jurnal elektronik, dan sumber lain yang relevan yang membahas parenting dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Organizing, synthesizing, dan identifying adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga dapat mencegah kekerasan terhadap anak melalui pola asuh yang positif, komunikasi yang terbuka, kasih sayang dan perhatian, pengawasan yang baik, dan penerapan nilai moral, agama, dan sifat sejak dini. Selain itu, faktor ekonomi dan sosial turut memengaruhi kualitas pengasuhan yang diberikan orang tua. Pola pengasuhan yang demokratis dan penuh kasih sayang terbukti mampu menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis yang membantu anak tumbuh dengan baik. Oleh karena itu, peningkatan peran orang tua dalam pengasuhan merupakan langkah penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak di rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanullah, A. S. R., & Kharisma, D. K. (2022). Perkembangan pola asuh orang tua terhadap emosi anak dan remaja. ALMURTAJA: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 1(2), 42–48. https://doi.org/10.58518/almurtaja.v1i2.1804

Indirayanti, I. G. A. T., Maulina, N., & Tobing, G. Y. (2024). Pengaruh pola asuh keluarga terhadap kesehatan mental anak. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 8(3), 5307–5310. https://doi.org/10.31004/prepotif.v8i3.35548

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan akhir tahun 2023: Pelanggaran hak anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. https://www.kpai.go.id/

Manumpahi, E., Goni, S. Y. V. I., & Pongoh, H. W. (2016). Kajian kekerasan dalam rumah tangga terhadap psikologi anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Acta Diurna Komunikasi, 5(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/11718

Mardiyati, I. (2015). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan psikis anak. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166

Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043

Sa’adah, U. (2017). Parenting skills orangtua dan kesejahteraan psikologis anak. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 14(2), 5–15. https://doi.org/10.18860/psi.v14i2.6504

Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan: Studi normatif terhadap peraturan perundang-undangan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 349–359. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5350

Suharto, B. (2018). Perlindungan anak berbasis keluarga: Pencegahan tindak kekerasan di sektor domestik. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 5(1), 22–35. https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/Quantum/login

Syaibani, R., Afriza, R., & Sari, P. C. (2024). Dampak pola asuh otoriter orang tua terhadap kehidupan sosial anak di Dusun Rejo Mulyo Aceh Tamiang. Nusantara Mengabdi Kepada Negeri, 1(3), 96–101. https://doi.org/10.62383/numeken.v1i3.494

Zahri, T. N., Syahri, L. M., Fujiyanti, A., & Putri, A. U. M. (2022). Analisis pola asuh orangtua pada anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Journal of Counseling, Education and Society, 3(2), 36–39. https://doi.org/10.29210/08jces271300

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Meo, K. Y., Aprianus, B., Ito, T. B., Mamo, M. W., Meo, P. S., Ndekung, K., Loni, O., Dhongo, B., & Wea, M. (2026). PERAN PARENTING DALAM MENCEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN RUMAH TANGGA. Mandailing Journal of Education and Sciences, 1(2), 163-169. https://doi.org/10.66698/mjoes.v1i2.34